Materai Tahun 2005 - 2010 Nominal 6000 Rupiah
Pada tahun 2005 - 2010 materai terdiri 2 ( dua) denominasi yaitu:
> > 3000 Rupiah ( warna hijau muda / horizontal)
> > 6000 Rupiah ( warna abu-abu / horizontal)
Materai ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) Republik Indonesia Nomor: 15/ PMK.03/ 2005 dan PMK RI Nomor: 55/ PMK.0